Bogor (ANTARA) -





Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di sejumlah restoran di Kota Bogor pada hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK), Rabu.

Bima Arya yang didampingi Tim Pengawas dari KNPI dan Karang Taruna, serta personel Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan operasi di sejumlah restoran di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Sareal dan di Jalan Raya Pajajaran Kecamatan Bogor Utara untuk memastikan restoran menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Ridwan Kamil memuji langkah Pemkot Bogor terapkan PSBMK

Sebelum melakukan operasi, dilakukan apel siaga di halaman Balai Kota Bogor yang dipimpin Wali Kota Bogor. Kemudian, Wali Kota beserta seluruh anggota operasi bergerak dari Balai Kota Bogor menuju Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Tanah Sareal.

Salah satu restoran yang menjadi sasaran operasi ternyata tutup. Operasi dilanjutkan ke restoran berikutnya. Di restoran tersebut, Bima Arya dan koordinator Tim Pengawas memberikan arahan kepada pengelola restoran untuk mematuhi jam operasional selama penerapan PSBMK serta menyediakan fasilitas protokol kesehatan.

Baca juga: Wakapolda Jabar tinjau PSBMK lanjutan hari pertama di Kota Bogor

Tim razia kemudian bergerak lagi, dan di Jalan Raya Pajajaran juga memberikan peringatan kepada sebuah restoran.

Ketua KNPI Kota Bogor Bagus Maulana Muhammad, dari Tim Pengawas, di sela kegiatan operasi itu mengatakan operasi dilakukan untuk mengawasi tempat usaha terkait penyiapan fasilitas protokol kesehatan. "Pengelola tempat usaha diberikan pengertian. Alhamdulillah bisa mengerti," katanya.

Menurut Bagus, pengelola tempat usaha akan menghadapi tantangan lebih berat pada akhir pekan dan hari besar, di mana kemungkinan besar akan ada kunjungan warga dari DKI Jakarta. "Kalau warga Jakarta tidak bisa makan di restoran sambil kumpul-kumpul, mungkin akan berkunjung ke Bogor," katanya.

Baca juga: Wali Kota Bima Arya pimpin operasi penegakan disiplin bermasker

Menurut Bagus, pelaku usaha diingatkan untuk menjaga kapasitas maksimal pengunjung restoran yakni hanya 50 persen. "Hari ini, kita ingatkan, kalau nanti melanggar, maka bisa diberikan sanksi," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020