Bandarlampung (ANTARA) -


Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Prof Dr KH Moh Mukri MAg mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mempercayai pihak kepolisian dalam penyidikan kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber.

"Indonesia negara hukum. Kita serahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Percayalah kepada polisi dan kita dorong mereka bekerja secara profesional. Tidak perlu dicurigai," kata Mukri dalam siaran persnya yang diterima di Bandarlampung, Rabu.

Dia yakin Polri bersikap profesional mengusut kasus yang menjadi perhatian secara nasional tersebut.

Baca juga: PBNU: Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber harus dihukum berat

"Mari kita dorong polisi mengungkap hingga tuntas supaya tidak ada lagi dugaan penyerangan ini 'by design'. Kita kawal prosesnya agar transparan. Semua orang menonton, tak mungkin Polri berani bermain-main," kata Rektor UIN Raden Intan tersebut.

Mukri juga meminta agar kasus ini tidak dipolitisasi. "Jangan ada pihak yang mencari keuntungan politik dari penusukan Syekh Ali Jaber," katanya.

Menurut dia, musibah tersebut bisa terjadi di mana saja, bisa menimpa siapa saja.

"Peristiwa seperti ini baru pertama terjadi di Lampung, juga di Bandar Lampung. Selama ini ulama, dai, datang silih berganti aman-aman saja," katanya.

Baca juga: Tokoh Lampung desak Polri usut tuntas penikaman Syekh Ali Jaber

Ia mengatakan umat Islam di Indonesia, termasuk di Lampung, sudah dewasa sehingga tidak mudah terprovokasi.

"Jika pelaku bersalah, dia harus dihukum. Jika disebut gila, harus dilacak, dibuktikan benar dia gila atau mengalami gangguan kejiwaan. Bukan katanya-katanya. Kita doakan pelaku bertobat," kata alumnus Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta dan Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur ini.

Diketahui, Syekh Ali Jaber diserang dengan pisau oleh seorang pemuda berinisial AA (24) dalam acara wisuda tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Bandar Lampung, Minggu (13/9).

Baca juga: Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber kena pasal berlapis

Akibatnya, dai berusia 44 tahun tersebut mengalami luka tusuk di lengan kanan dan harus mendapat 10 jahitan.

AA yang tinggal tidak jauh dari lokasi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sejauh ini polisi masih melakukan penyidikan, sekaligus mencari motif penusukan tersebut.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020