Besok, kami putuskan temuan ini menjadi pelanggaran atau tidak
Bintan (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa seorang pejabat eselon II Pemprov Kepri berinisial Y, karena menghadiri acara doa bersama yang digelar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintan, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan.

Y diperiksa di Kantor Bawaslu Bintan, Selasa (15/9). Ia merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bintan.

"Saat masih menjabat Kepala BP2RD Bintan, kami mendapatkan laporan beliau hadir pada acara Bapaslon Apri-Roby di Wacopek, Kamis (3/9)," ujar Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, tim langsung turun melakukan investigasi, selanjutnya memutuskan laporan tersebut menjadi temuan, Minggu (13/9).
Baca juga: KPU Kepri: PDIP dapat tarik dukungan dari Apri-Roby di Pilkada Bintan


Sesuai ketentuan, Bawaslu Bintan memiliki waktu lima hari untuk memutuskan apakah temuan itu menjadi pelanggaran atau bukan. Selain Y, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Besok, kami putuskan temuan ini menjadi pelanggaran atau tidak," katanya pula.

Febri pun menegaskan penanganan masalah ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa memandang status dan jabatan ASN tersebut.

"Perkembangannya segera kami sampaikan dan diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kehadiran Y dalam acara bakal pasangan calon Apri-Roby tersebar luas di media sosial, terutama facebook. Sejumlah warganet menyayangkan perbuatan Y, karena dinilai tidak netral terhadap salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Baca juga: Koalisi raksasa di arena Pilkada Bintan

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020