Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat segera menutup sementara UMKM kuliner di Cempaka Putih

UMKM kuliner JP 41 dan JP 42 dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 88/2020 karena melayani pelanggan untuk makan di tempat.

"Segera ditindaklanjuti, kita sudah beritahu juga agar tidak mengulangi. Kita tutup sementara 1x24 jam. Kita minta bangku-bangku yang ada dinaikkan ke meja," ujar Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat Bangun Richard saat dihubungi, Selasa.

Gerak cepat pemberian edukasi dan penutupan sementara itu dilakukan oleh Satpel dari kecamatan yang diharapkan dapat membantu  memutus mata rantai COVID-19 dengan menaati Pergub 88/2020.

"Sudah kita ingatkan itu tadi yang melanggar. Ini kalau misalnya masih bandel akan kita sanksi," ujar Richard.

Menurut Richard, meski tidak ada sosialisasi secara khusus namun ketentuan agar pengusaha kuliner di Jakarta hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan ataupun minumannya selama PSBB seharusnya sudah tersampaikan melalui media.

Baca juga: Jakarta Utara perketat pengawasan PSBB di kawasan indutri
Baca juga: Satu hotel di Jakarta Barat siap jadi tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Kepulauan Seribu aktifkan tempat isolasi COVID-19 di permukiman


Dengan masih ditemukan UMKM yang melayani pelanggan di tengah PSBB, Richard mengimbau para pengusaha UMKM di Jakarta Pusat agar kembali memahami Pergub 88 /2020 khususnya untuk ketentuan-ketentuan di sektor kuliner.

"Diingatkan lagi seluruh makanan dan minuman hanya diperbolehkan take away. Ga boleh makan ditempat," kata Richard.

Sebelumnya diberitakan ada beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Cempaka Putih yang masih melayani pelanggan untuk makan di tempat.

Hal itu tidak sejalan dengan Pergub DKI 88/2020 yang hanya memperbolehkan usaha kuliner melayani pelanggan dengan membungkus makanannya (takea way).

Berdasarkan pantauan ANTARA, di Lokasi Sementara (Loksem) JP 41 dan 42 Jalan Cempaka Putih Tengah XXX masih terlihat beberapa pedagang UMKM kuliner yang melayani pelanggan untuk makan di tempat.

Dalam Pergub 88/2020 pasal 10 mengatur kewajiban bagi kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Salah satunya terkait tentang layanan kuliner harus dipastikan dibawa pulang langsung.

"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pasal 10 ayat 3 butir a dalam Pergub 88/2020.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020