Pemprov NTB mulai berlakukan denda bagi warga yang tidak pakai masker

  • Senin, 14 September 2020 08:18 WIB

Pengendara motor melintas di dekat baliho sosialisasi "AYO! Disiplin Pakai Masker" yang terpasang di depan Kantor BKD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pras.

Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait