Jakarta (ANTARA) - Pada Minggu, 13 September 2020, kasus baru Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) harian di Jakarta sebanyak 1.492 kasus, yang merupakan gabungan dari beberapa haris hasil pemeriksaan.

Dengan angka tersebut, jumlah total kasus akibat paparan virus novel corona jenis baru ini adalah 54.864 kasus, bertambah signifikan dari sebelumnya sejumlah 53.761.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan sebanyak 1.492 kasus ini adalah yang terbanyak secara keseluruhan laporan kasus harian di atas penambahan pada Jumat (11/9) sebanyak 1.034 kasus, pada Kamis (10/9) sebanyak 1.450 kasus, pada Rabu (9/9) sebanyak 1.026 kasus, pada Selasa (8/9) sebanyak 1.015 kasus, pada Senin (7/9) sebanyak 1.105 kasus, pada Minggu (6/9) sebanyak 1.245 kasus, dan pada Sabtu (5/9) sebanyak 842 kasus.

Termasuk juga penambahan pada Sabtu (12/9) sebanyak 1.440 kasus. Akan tetapi, penambahan pada Sabtu (12/9) tersebut, adalah pemegang rekor kasus positif terbanyak dalam hasil tes yang didapatkan satu kali tes (pada 11 September 2020).

Sedangkan penambahan yang dilaporkan pada Minggu ini, sebanyak 1.168 kasus merupakan penambahan dari hasil tes pada Sabtu (12/9) sebanyak 8.184 spesimen dan 324 kasus lainnya merupakan hasil dari tes pada Jumat (11/9) yang baru dilaporkan hari ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia di Jakarta, Minggu, menerangkan bahwa sampai dengan 12 September 2020, sudah ada 836.274 sampel (sebelumnya 828.090 sampel) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Untuk pemeriksaan pada 2 September 2020, dari 8.184 spesimen, sebanyak 6.547 orang dites untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.168 kasus positif dan 5.379 negatif.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 70.256. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 51.767," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu, di Jakarta saat ini, sebanyak 12.440 orang (bertambah 266 dari sebelumnya 12.174 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Minggu, sebanyak 54.864 kasus (389 kasus adalah data kasus di luar wilayah Jakarta 7 hari terakhir, sehingga terjadi pengurangan data kasus positif secara total), ada 41.014 orang dinyatakan telah sembuh (bertambah 831 dibanding hari sebelumnya 40.183 orang), sedangkan 1.410 orang (bertambah enam dibanding sebelumnya 1.404) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 74,8 persen (sebelumnya 74,7 persen) dan tingkat kematian 2,6 persen (sama seperti sebelumnya).

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Minggu, sebesar 15,0 persen (sebelumnya 12,3 persen), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,3 persen (sebelumnya 7,2 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus baru virus corona di DKI Jakarta 1.406
Baca juga: Positif COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 637
Baca juga: Tempat hiburan buka tanpa pembatasan jadi persoalan serius COVID-19

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020