Perda segera diterapkan di destinasi wisata, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaannya
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera menerapkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan provinsi setempat di objek wisata.

"Perda tersebut segera diterapkan di destinasi wisata, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaannya karena Perda dikeluarkan oleh provinsi," kata Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian di Padang, Sabtu.

Menurut dia, sejauh ini Pemkot Padang telah menerapkan pengetatan bagi pengunjung yang akan masuk ke destinasi wisata terutama pada objek wisata yang masuknya berbayar.

Baca juga: Padang Panjang akan buka kembali objek wisata usai PSBB

Mengingat sebelum Perda provinsi keluar, Pemkot Padang juga telah mengeluarkan aturan terkait kebiasaan baru melalui Peraturan Wali Kota Padang.

Hanya saja bedanya, Perwakot Padang belum memuat sanksi kurungan bagi para pelanggar.

"Objek wisata yang masuk berbayar seperti Pantai Air Manis dan Gunuang Padang pengetatan telah dilakukan sebelumnya, pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak bisa masuk," katanya.

Baca juga: Padang Pariaman kembangkan objek wisata air terjun Duo Bidadari

Namun saat ini karena keluarnya Perda baru di tingkat provinsi, maka pihaknya menunggu bagaimana petunjuk pelaksanaannya di tingkat kota.

Ia mengatakan saat ini untuk Pantai Air Manis Padang yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri kunjungan rata-rata per hari sekitar 500 orang, sedangkan akhir pekan di kisaran 1.000-2.000 pengunjung.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Baca juga: Tujuh kawasan wisata paling menarik di Luak Limapuluh

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru DPRD Kota Padang Hidayat di Padang, pada Jumat (11/9) mengatakan Perda itu terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggung jawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

Baca juga: Ratusan wisatawan kunjungi Pulau Angso Duo Pariaman saat normal baru
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020