Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menetapkan persyaratan pencalonan Alias Wello-Dalmasri lengkap setelah terbit Surat KPU RI Nomor 758 yang menjelaskan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 3/2017.

Anggota KPU Bintan Aris Daulay di Bintan, Jumat, mengatakan penetapan Alias Wello-Dalmasri berdasarkan surat penjelasan yang intinya partai politik dapat menarik usungan terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftar dan memenuhi syarat pada 4-6 September 2020 di masa perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020.

Alias Wello-Dalmasri diusung NasDem yang memperoleh kursi di DPRD Bintan pada Pemilu 2019 sebanyak empat kursi dan PDIP dua kursi. Alias Wello-Dalmasri mendaftar dan memasukkan syarat pencalonan di KPU Bintan sekitar pukul 10.00 WIB setelah PDIP keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri Sujadi-Roby Kurniawan.

Baca juga: KPU Kepri: PDIP dapat tarik dukungan dari Apri-Roby di Pilkada Bintan
Baca juga: PDIP alihkan dukungan kepada Wello-Dalmasri pada Pilkada Bintan
Baca juga: Parpol tidak dapat alihkan dukungan setelah daftar ke KPU


"Boleh, PDIP menarik diri dari koalisi partai berdasarkan surat penjelasan terbaru dari KPU RI. Kami sudah konsultasi ke KPU RI, mengarah pada diperbolehkan keluar dari koalisi partai," ujarnya.

Ketika ditanya apakah surat penjelasan dari KPU RI itu memiliki kekuatan hukum, Aris mengatakan KPU Bintan bekerja secara berjenjang seperti UU, peraturan KPU, surat keputusan dan surat edaran.

Surat penjelasan dari KPU RI yang diterima KPU Bintan sore tadi untuk 28 daerah yang potensial melahirkan bakal pasangan calon kepala daerah tunggal. Surat itu diterbitkan setelah sebelumnya KPU RI menerbitkan Surat Nomor 742/2020 yang menjelaskan Pasal 102 PKPU Nomor 3/2020.

Ketika ditanya bukankah berpotensi menabrak Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017 yang menegaskan "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti", Aris tidak meresponnya.

Ia juga tidak menjawab apakah diperbolehkan kalau ada partai yang keluar dari koalisi mengusung Alias Wello-Dalmasri maupun Apri-Roby. "Kalau soal ini kami harus konsultasi lagi," ucapnya.

Berdasarkan data Apri-Roby yang semula diusung Partai Amanat Nasional satu kursi, Partai Hanura satu kursi, Partai Demokrat delapan kursi, PDIP dua kursi, PKS tiga kursi, dan Golkar sebanyak enam kursi daftar di KPU Bintan pada 5 September 2020. Jadwal pendaftaran diperpanjang lantaran hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) yang diterima KPU.
 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020