Serang (ANTARA) - Wali Kota Serang Syafrudin memastikan bahwa di setiap titik cek poin saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya akan lebih diperketat.

"Surat Keterangan (SK) sudah ditanda tangani, kemudian titik-titik cek poin sudah dilaksanakan yang dibantu dengan TNI-Polri, Alhamdulilah sekarang sudah bergerak," kata Syafrudin di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih tengah mempersiapkan di tiap-tiap pos cek poinnya. Diantaranya, di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.

"Mudah-mudahan hari ini sampai 14 hari ke depan bisa berjalan lancar," katanya.

Baca juga: PSBB diberlakukan lagi, Kota Serang siapkan delapan titik cek poin

Baca juga: KPAI dukung PSBB total untuk kurangi penularan COVID-19 pada anak


Ia menuturkan, untuk alokasi anggaran yang digunakan, pihaknya menggunakan sisa anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kota Serang.

"Alokasi anggaran kita menggunakan sisa anggaran BTT," katanya.

Kemudian, untuk sosialisasinya, pihaknya sudah menandatangani surat himbauan yang akan disebarkan kepada Camat dan Lurah se-Kota Serang.

"Nanti camat dan lurah juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, agar pesannya tersampaikan," kata Syafrudin.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberlakukan Pembatasan Soaial Bersekala Besar (PSBB) mulai dari 10 hingga 24 September 2020, di antaranya menyiapkan delapan titik cek poin atau pemeriksaan PSBB lokasi keluar masuk Kota Serang.

Selain itu, Pemkot Serang juga akan kembali membatasi aktivitas masyarakat serta mengatur jam operasional di tempat-tempat keramaian.

Syafrudin mengatakan, dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah Banten, pihaknya bersama kepala Organisasi Perangkat Daerang (OPD), Forum Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan Camat se-Kota Serang sepakat untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan selama 14 hari ke depan mulai 10 September 2020.*

Baca juga: Pengunjung Setu Babakan alami pembatasan jelang PSBB total

Baca juga: PSBB, Kemenhub koordinasikan ke Pemprov DKI aturan bertransportasi

Pewarta: Mulyana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020