Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mengingatkan agar protokol kesehatan COVID-19 harus terus dilaksanakan di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Kita harus minimalisir berkumpulnya orang banyak selama pilkada. Para pasangan calon yang bertarung kami harapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Kapolda di Banjarmasin, Selasa.

Nico mengakui proses pendaftaran bakal calon pada pekan lalu menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena masih terjadinya kerumunan massa yang cukup banyak ketika di area kantor KPU.

Baca juga: Kapolda Kalsel: Protokol kesehatan di pilkada jadi bahan evaluasi

"Padahal KPU sebelumnya sudah meminta pasangan calon tidak membawa massa. Cukup perwakilan partai politik pendukung saja. Namun faktanya tetap terjadi arak-arakan di jalan menuju kantor KPU yang rawan menimbulkan kerumunan," kata Nico.

Untuk itulah, kapolda meminta pada tahapan selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut calon hingga masa kampanye, diharapkan protokol kesehatan benar-benar dijalankan.

"Mohon dipahami betul saat ini pilkada di masa pandemi. Jadi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami aparat keamanan TNI dan Polri tidak akan segan-segan membubarkan suatu kegiatan jika abai dalam upaya pencegahan COVID-19," tegas jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Presiden: Tak ada tawar menawar soal protokol kesehatan di Pilkada

Tahapan Pilkada Serentak 2020 telah melalui pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Dari seluruh kandidat pada pilkada di tujuh kabupaten dan kota plus satu Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, diketahui ada delapan orang positif COVID-19.

Empat orang dinyatakan terkonfirmasi positif ketika menjalani tes usap di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin yang digelar KPUD Kalsel pada Minggu (6/9). Sedangkan empat kandidat lainnya sudah terlebih dahulu melaporkan dirinya terpapar COVID-19 melalui tes secara mandiri sebelum pendaftaran bakal calon ke KPU setempat.

Ketua KPUD Kalsel Sarmuji mengatakan bakal calon yang positif COVID-19 tidak serta merta digugurkan. Namun proses penetapan calon menjadi tertunda untuk yang bersangkutan hingga menunggu masa karantina dan dinyatakan negatif COVID-19.

Baca juga: Presiden cermati pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020