minggu ini kita jadwalkan untuk HP
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Dikretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menunggu kehadiran Hadi Pranoto (HP) hingga pekan ini untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks melalui media sosial.

"Kita sedang berkoordinasi dengan pengacaranya, minggu ini kita jadwalkan untuk HP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Polda Metro Jaya sudah dua kali melayangkan pemanggilan kepada Hadi Pranoto, namun yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

"Kita sudah memanggil saudara HP, pertama alasannya sakit dengan membawa surat, kemudian panggilan kedua datang tapi alasan masih sakit dan tidak bersedia untuk diperiksa," ujar Yusri.

Baca juga: Polda Metro Jaya sebut Hadi Pranoto bisa dijemput paksa

Apabila Hadi Pranoto tetap mangkir, katanya, maka polisi akan memberikan ultimatum sebelum akhirnya menjemput paksa Hadi.

Yusri mengatakan pada pemanggilan ketiga pihak kepolisian akan mengeluarkan surat izin kepada penyidik untuk menjemput paksa.

"Nanti akan kita ultimatum, karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang ada adalah surat izin membawa," tambahnya.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Baca juga: Polda Metro Jaya nyatakan Kesehatan Hadi Pranoto tidak bermasalah

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.

Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.

Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.

Baca juga: Polda Metro belum berencana panggil ulang Anji

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020