Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Sabtu (5/9) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari KPK pertimbangkan menunda proses hukum peserta Pilkada Serentak 2020 hingga Komisi Kejaksaan diingatkan tidak menganggu proses hukum jaksa Pinangki.

Berikut rangkuman berita politik sepanjang Sabtu (5/9) selengkapnya.

1. KPK masih pertimbangkan buat kebijakan menunda proses hukum cakada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.

Selengkapnya pertimbangan KPK dapat dibaca di sini.

2. Polisi tangkap seorang DPO kasus pajak Rp14 miliar di Buleleng Bali

Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang DPO kasus perpajakan bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar, di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Selengkapnya tentang kasus itu dapat dibaca di sini.

3. Pilkada serentak 2020, Polda Sumbar turunkan 5.827 personel

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menurunkan 5.827 personel kepolisian yang terdiri atas anggota Polda Sumbar dan Polres di daerah itu untuk mengamankan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Selengkapnya tentang pengamanan pilkada di Sumbar dapat dibaca di sini.

4. Pelanggar protokol kesehatan dihukum berdoa di makam pasien COVID-19

Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan hukuman berupa doa bersama di makam khusus pasien COVID-19 di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo, Jawa Timur, agar jera.

Selengkapnya tentang hukuman untuk pelanggar protokol kesehatan itu dapat dibaca di sini.

5. Akademisi: Komjak ganggu proses hukum jaksa Pinangki

Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut dia, tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Selengkapnya pendapat Chudry Sitompul dapat dibaca di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020