ANTARA - Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), kini pegawai non ASN di Kabupaten Pandeglang pun memiliki hak yang sama. Ribuan honorer Kabupaten Pandeglang yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diberikan JKK dan JKM oleh Pemerintah Daerah yang difasilitasi oleh BUMN PT Taspen Persero. (Rangga Eka Putra/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)