Pak Abdul Kharis dari Komisi I (DPR RI), pak Semuel Pangerapan dari pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel A. Pangerapan untuk membahas RUU PDP dalam rapat panitia kerja yang akan digelar mulai pekan depan tersebut.

"Pak Abdul Kharis dari Komisi I (DPR RI), pak Semuel Pangerapan dari pemerintah," ujar anggota Panja RUU PDP Komisi I DPR RI Muhammad Farhan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi I DPR RI untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat I yaitu Rapat Panitia Kerja.

Baca juga: Panja RUU PDP akan rapat secara maraton mulai pekan depan

Baca juga: Menkominfo ingin segera bahas RUU PDP dengan DPR


Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Panja RUU PDP Komisi I DPR RI yang total beranggotakan 30 orang itu dapat menyelesaikan pembahasan RUU PDP pada pekan kedua bulan November 2020.

"Diharapkan minggu kedua November 2020, RUU Perlindungan Data Pribadi ini akan bisa selesai menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Kharis dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Rapat kerja itu dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

Selain itu juga hadir Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Infarmatika Ahmad M. Ramil, Inspektur Jenderal Doddy Setiadji dan Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto.

Menkominfo menyatakan RUU PDP memiliki arti penting dalam menjamin kepentingan nasional. 'Tidak terbatas pada kedaulatan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia," ujarnya menegaskan. Apalagi, menurut Johnny, saat ini insiden peretasan (hack) dan serangan siber (cyber attack) semakin masif. Selain itu, penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin pihak yang bersangkutan semakin marak terjadi.

'Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI," kata Johnny.

RUU Pelindungan Data Pribadi telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI.

Sebagai langkah awal pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, pemerintah telah memberikan penjelasan kepada anggota Komisi I DPR RI tentang urgensi RUU PDP, dalam rapat kerja yang berlangsung pada tanggal 25 Februari 2020.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi urgen untuk diselesaikan

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi perlu atur kerja sama internasional


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020