bagi perorangan berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp250.000
Batam (ANTARA) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Muhammad Rudi menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan demi mencegah dan mengendalikan pandemi COVID-19 di daerah itu.

Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 itu ditandatagani Muhammad Rudi di Batam, Selasa.

Dalam Perwako itu seluruh warga wajib mematuhi protokol kesehatan.

Warga perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Baca juga: Bertambah 4, total kasus positif COVID-19 di Batam jadi 667 orang

Baca juga: Tiga WNA positif COVID-19 di Batam


Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Mereka juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Pada Bab V mengenai Sanksi, disebutkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban menjalankan protokol kesehatan akan dikenakan hukuman.

Baca juga: 76 tenaga kesehatan positif COVID-19 di Batam

Baca juga: Kasus COVID-19 terus bertambah, 4 kecamatan di Batam zona merah


Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp250.000.

Dijelaskan juga, kerja sosial yang dimaksud yaitu membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.

Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

Baca juga: RSUD Embung Fatimah tutup layanan poliklinik

Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000.

Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat.

Dalam Peraturan Wali Kota juga disebutkan denda administratif disetorkan ke kas daerah.

"Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal diundangkan," sebut pasal 10 Peraturan Wali Kota Batam itu.

Baca juga: Empat Puskesmas di Batam ditutup karena COVID-19
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020