Untuk mencegah krisis moneter keuangan dan perbankan di tengah pandemi itu bukan Perppu Reformasi Keuangan solusinya, yang diperlukan lebih kepada penguatan lembaga yang ada di dalam KSSK
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Drajad Wibowo mendorong lembaga yang ada di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih diperkuat daripada menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

“Untuk mencegah krisis moneter keuangan dan perbankan di tengah pandemi itu bukan Perppu Reformasi Keuangan solusinya, yang diperlukan lebih kepada penguatan lembaga yang ada di dalam KSSK,” katanya dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Salah satunya, lanjut dia, penguatan  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar proses penanganan bank bermasalah bisa lebih cepat.

Caranya, lanjut dia, melalui perampingan proses penanganan bank bermasalah dan juga bank gagal mengingat UU LPS dan regulasi yang lain masih bisa dirampingkan prosesnya.

Baca juga: Perbanas: Perppu reformasi keuangan berpotensi picu sentimen negatif

Yang tidak kalah krusial, kata dia, memastikan penerimaan negara terpenuhi agar negara cukup memiliki tabungan fiskal.

“Ketika menghadapi krisis itu penerimaan negara sejak 2005-2006 sering tidak terpenuhi target pajaknya, banyak shotfall dan negara tidak punya cukup tabungan fiskal,” katanya.

Penguatan lembaga di KSSK di tengah pandemi COVID-19 menjadi satu dari tujuh alasan yang dibeberkan Drajad menanggapi rencana penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang ia sebut tidak efektif.

Selain tidak efektif, kata dia, Perppu tersebut juga tidak logis dan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan.

Baca juga: China Seru Eropa Bantu Reformasi Sistem Keuangan Global

Alasannya, lanjut dia, karena belum ada satu negara di dunia yang merombak struktur dan sistem otoritas moneter dan keuangan di tengah krisis pandemi COVID-19.

Bahkan, kata dia, negara yang pertumbuhan ekonominya anjlok lebih jelek dari Indonesia, tidak melakukan perombakan sistem keuangan.

Ia juga menyebut merombak sistem keuangan itu bukan praktik terbaik internasional dan apabila diterbitkan Perppu tersebut dinilai ada kesan panik.

Selain itu, lanjut dia, Perppu tersebut juga berpotensi memangkas independensi otoritas moneter dan pengawasan keuangan serta berpotensi menciptakan mekanisme tanpa kontrol terkait fiskal moneter dan keuangan dari legislatif dan aparat hukum.

Baca juga: Mekeng dukung penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020