Jadi tidak apa-apa. Plt sampai BUP (batas usia pensiun), jadi bisa dua kali lagi diperpanjang
Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan pelaksana tugas (plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan) Hadameon Aritonang tidak bisa menjadi pejabat definitif di posisi tersebut karena terbentur aturan.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Senin, mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.

"Untuk jabatan itu yang bersangkutan sudah lewat usianya, sekarang dia 57 tahun enam bulan dan juga bagi pejabat eselon III harus ikuti seleksi terbuka. Untuk yang bersangkutan, saat ini definitifnya Kabag di DPRD (Kepala Bagian Umum)," kata Chaidir.

Chaidir mengatakan bahwa Dame (sapaan akrab Hadameon Aritonang) sejatinya akan habis masa jabatan pelaksana tugasnya (plt) pada 1 September 2020 dan tidak bisa diperpanjang akibat sudah enam bulan menjabat pelaksana tugas.

Namun hingga saat ini belum ada keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa Dame tidak bisa diperpanjang lagi menjadi pelaksana tugas.

Sementara belum ada jawaban atau keputusan dari KASN, kata Chaidir, maka Dame akan tetap menjadi pelaksana tugas. Bahkan disebutnya masih bisa diperpanjang enam bulan lagi atau hingga batas usia pensiun pada 58 tahun.

Chaidir mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Dame sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI.

"Jadi tidak apa-apa. Plt sampai BUP (batas usia pensiun), jadi bisa dua kali lagi diperpanjang," ujar Chaidir.

Selain itu, ucap Chaidir, perpanjangan Dame menjadi Plt Sekretaris DPRD juga mempertimbangkan permintaan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyetujui permintaan tersebut.

"Kalau Ketua DPRD DKI pertimbangan cocok, gubernur setujui. Artinya Sekwan dan Wali Kota (dipilih) harus berdasarkan pertimbangan dan kecocokan dewan. Kalau gubernur nggak setujui, nanti mitra kerja antara dewan dan eksekutif tidak jalan bagus," kata Chaidir.

Menurutnya, permintaan Ketua DPRD DKI atas posisi itu telah tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Tahun 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

"Jadi tidak masalah kalau diperpanjang tiga bulan lagi menjadi plt, karena kunci pertama persetujuan Ketua Dewan dan cocok sama yang bersangkutan. Jadi eksekutif (PNS) kalau mau duduk jabatan Sekwan itu harus punya mitra kerja, artinya ada kecocokan dengan ketua dewan, nanti ketua keluarkan rekomendasi untuk disetujui (gubernur)," ujarnya.

Sebelumnya, masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang akan berakhir pada Selasa (1/9) mendatang. Pemprov DKI Jakarta harus segera mengangkat atau menetapkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI.

Hal itu terungkap berdasarkan dokumen surat penunjukan pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta dari eksekutif kepada legislatif yang diterima Senin ini.

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir bernomor 283/-082.74 itu diterbitkan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca juga: DKI minta pejabat definitif Sekretaris DPRD
Baca juga: KPK panggil Sekretaris DPRD DKI Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020