Depok (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPP COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana di Depok, Minggu.

Namun kata Dadang khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Wakapolri : Lepaskan ego sektoral dalam tangani COVID-19

Dadang mengatakan untuk menekan penyebaran COVID-19 dilakukan juga optimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID.

Selain itu juga kata Dadang pihaknya juga mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga COVID-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali rekor tertinggi

Dadang juga mengatakan pihaknya meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

Lebih lanjut Dadang mengatakan perlu mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor-Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," jelasnya.

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.

Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.

"Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga," katanya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sultra meninggal tambah tiga jadi 29 orang
Baca juga: Dekati akhir Agustus, positif COVID-19 tambah 2.858 sembuh 1.383 orang
Baca juga: 40 pegawai di Gedung Sate yang positif COVID-19 dinyatakan sembuhBaca juga: Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali rekor tertinggi

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020