Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, harus menjadi perhatian bersama.

"Bahkan dari sisi yuridis dilakukan pemberatan hukuman bagi kekerasan seksual terhadap anak bila pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh, keluarga, tenaga pendidik, dan aparat yang menangani pelindungan anak," kata Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Nahar mengatakan pemberatan hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Undang-Undang tersebut, penegasan pemberatan hukuman lainnya dikenakan apabila pelaku pernah dipidana dan korban kekerasan seksual labih dari satu orang serta mengakibatkan luka berat.

"Ketika ada unsur tersebut, maka ancamannya adalah hukuman pidana mati. Pemberatan juga dilalui melalui pemberian tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku," tuturnya.

Baca juga: Ligislator prihatin tingginya kekerasan seksual perempuan-anak Kaltim

Upaya lain untuk mencegah kekerasan seksual adalah melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang merupakan inisiatif DPR, tetapi diturunkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Menurut Nahar, kunci RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketika seseorang mampu membayangkan anak, ibu, atau saudaranya dihadapkan pada kekerasan seksual.

Baca juga: KPPPA berharap pegiat PATBM cepat jangkau kasus anak

"Mungkin saat ini keluarga terdekat kita aman dari kekerasan seksual. Namun, siapa yang bisa menjamin esok mereka aman dari kekerasan seksual yang belum ada aturan hukumnya?" katanya.

Baca juga: Kekerasan seksual tak hanya sasar perempuan, sebut KPPPA

Nahar mengatakan seluruh pihak harus bersama-sama mendorong pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Kita berharap 75 tahun kemerdekaan Indonesia, bangsa kita bisa terbebas dari kekerasan seksual," ujarnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020