Jakarta (ANTARA) - Perusahaan konsultan pengelolaan properti, ICM mengingatkan pentingnya penanganan limbah kesehatan di lingkungan apartemen di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah munculnya klaster pemukiman.

"Sejak pandemi COVID-19 banyak limbah berbahaya di apartemen seperti alat kesehatan, bahan kimia, limbah medis. Semua itu perlu penanganan segera," kata Direktur Operasional Inner City Management (ICM), Krisdiarto Adipranoto dalam keterangan tertulis, Jumat.

ICM memprioritaskan pengelolaan limbah untuk mencegah penyebaran COVID-19 terutama masker, botol obat dan tisu di 45 lokasi apartemen yang dikelolanya di Jakarta dan luar Jakarta.

Krisdiarto mengatakan besar kemungkinan limbah yang dikelolanya itu berasal dari masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dalam menerapkan pengelolaan limbah medis, ICM mengikuti aturan dari Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksiksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Tak hanya mengikuti aturan dari KemenLHK, ICM juga menerapkan standar yang digunakan World Health Organization (WHO) dalam pengelolaan limbah air agar sumber air di lingkungan apartemen dapat selalu terjaga kebersihannya," ujar dia.

SOP Manager ICM, Hidayat menjelaskan untuk pengelolaan limbah infeksius (apabila terdapat ODP) yang berasal dari rumah tangga yakni alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan hingga bajunya dikemas dalam wadah tertutup dan bertuliskan limbah infeksius.

“Kami dibantu oleh petugas dari dinas yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup kebersihan dan Kesehatan dalam pengangkutan sampah-sampah limbah infeksius,” katanya.

Baca juga: DLH DKI sudah tangani 200 kilogram limbah medis selama COVID-19
Baca juga: Walhi Jakarta ingatkan warga gunakan masker kain kurangi limbah medis
Sejumlah tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengemas tumpukan APD bekas yang digunakan saat tes usap (swab) COVID-19 massal di Pasar Sukaramai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (26/6/2020). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat total limbah medis infeksius di Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton yang harus dimusnahkan secara khusus karena tergolong limbah B3 dan berpotensi jadi sumber penularan Virus Corona baru (COVID-19). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
ICM juga terus mengimbau kepada para penghuni agar mengurangi sampah masker, dan mengutamakan penggunaan masker yang dapat dicuci ulang. Jika menggunakan masker sekali pakai, pun para penghuni diberikan edukasi tata cara pembuangannya, yakni dengan dirobek/dipotong/digunting terlebih dahulu.

Kemudian dikemas dalam wadah tertutup untuk menghindari penyalahgunaan serta penyebaran virus terhadap petugas kebersihan.

“Kami telah menyediakan tempat sampah khusus di ruang-ruang publik dengan berbagai jenisnya sehingga penghuni bisa memilah saat melakukan pembuangan. Kami berharap penghuni dapat bekerja sama dengan baik agar penghuni tetap terjaga kesehatannya,” ujar Hidayat.

Hidayat juga menerangkan untuk petugas kebersihan di lingkungan apartemen dalam bekerja selalu menggunakan APD lengkap mulai dari kepala ada face shield, masker, kacamata pelindung, rompi/apron tahan air, sarung tangan hingga sepatu boots yang memadai saat menangani dan mengumpulkan limbah rumah tangga dari setiap lantai apartemen maupun yang sudah berada di tempat pembuangan sampah.

Pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh penghuni apartemen untuk selalu waspada terhadap permukaan-permukaan yang sering disentuh oleh banyak orang dimanapun berada seperti tombol lift, gagang pintu, hingga fasilitas umum lain yang berada di lingkungan apartemen.

"Jangan lupa untuk terus mempraktikan kebersihan tangan dengan pembersih tangan berbahan dasar alkohol atau cuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus selalu dilakukan setelah kembali ke apartemen,” tegasnya.

Tidak hanya limbah medis, dalam mengelola sampah lainnya juga menerapkan program Green Waste. Beberapa apartemen yang dikelola ICM yang menerapkan "green waste" di antaranya Superblok Podomoro City, Kalibata City, Green Bay Pluit, Green Lake Sunter, Sudirman Park Apartement, CBD Pluit, Rusunawa Daan Mogot dan Vimala Hills Gadog-Bogor, Marina Mediterania Residences dan Gading Nias Residence.

Konsep yang diterapkan dalam pengelolaan sampah "green waste" itu menganut konsep 4R, yaitu Reuse, Reduce, Recycle dan Replant yang kemudian diterapkan bersama-sama dengan 4G yaitu Green City, Green Waste, Green Water dan Green Energy.

"Konsep tersebut memiliki banyak manfaat bagi pengelola apartemen dalam mengurangi sampah dengan biaya sangat terjangkau," ujar Hidayat.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020