Jakarta (ANTARA) - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas berbagai inisiatif pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan juga capaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2019 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Berdasarkan dokumen LKPP tahun 2019, Komisi X DPR mengapresiasi realisasi anggaran tahun 2019 di atas APBN untuk Kemendikbud sebesar 101,39 persen dan Kemenristekdikti sebesar 110,6 persen,” kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, saat menyampaikan laporan singkat rapat kerja bersama Kemendikbud, di ruang rapat Komisi X DPR, Jakarta, Kamis.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2019, diterima pada tanggal 21 Juli 2020.

Langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan baik selama proses maupun setelah pemeriksaan adalah telah menyusun Rencana Aksi tindak lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan dimaksud dan telah disampaikan ke BPK, terkait dengan kepatuhan khususnya pengembalian ke kas negara sebagian besar telah dilakukan penyetoran ke kas negara dan sisanya dalam proses tindak lanjut, melakukan monitoring perkembangan tindak lanjut pada unit kerja terkait.

"Keempat, Kemendikbud berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara di lingkungan Kemendikbud, " kata Mendikbud.

Baca juga: Pendidikan militer tidak wajib, sebut Mendikbud

Baca juga: Mendikbud: Dana POP direalokasi untuk pulsa guru



Kebijakan masa pandemi

Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19.

Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Kemendikbud juga berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.

“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” ujar Mendikbud.

Upaya yang dilakukan untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Rencananya, dari total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

"Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.

Sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.*

Baca juga: Mendikbud: Paten Merdeka Belajar dikembalikan kepada masyarakat

Baca juga: Di perayaan HUT RI ke-75, Mendikbud gunakan songket Palembang

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020