Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap pelaku yang masih di bawah umur terkait kasus pencabutan paksa bendera Merah Putih di jalanan kawasan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga akhirnya harus menjalani proses hukum peradilan anak dengan mengembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

"Kami melaksanakan penyelidikannya dengan sistem peradilan anak karena semua (pelaku) di bawah umur," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan hasil penyelidikan di lapangan dan rekaman CCTV terdapat enam orang yang melintas di tempat kejadian perkara, dua orang diketahui mengambil bendera Merah Putih yang terpasang pada tiang bendera.

Baca juga: Polisi selidiki kasus pencabutan paksa bendera merah putih di Garut

Selanjutnya, kata Maradona, tiga orang mengambil bendera Merah Putih di tempat lain, sedangkan satu orang lagi tidak melakukan tindakan tersebut.

"Setelah kami mintai keterangan, tiga orang lainnya mengaku ikut mengambil bendera tapi di lokasi berbeda," katanya.

Ia menyampaikan aksi anak-anak itu sempat terekam CCTV kemudian tersebar di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap perbuatan tersebut.

Hasil pemeriksaan, katanya, mereka yang mengambil bendera merah putih di jalanan itu hanya sekedar iseng, tidak ada tujuan lain dari perbuatannya itu, bahkan memperlakukan bendera dengan hormat.

"Mereka memperlakukan bendera dengan layak, kami juga gunakan bukti CCTV dari lokasi lain, mereka juga sangat menghargai bendera yang diambil," katanya.

Baca juga: Kakak penusuk adik hingga tewas di Garut terancam 20 tahun penjara

Meski diperlakukan dengan baik, katanya, para pelaku itu tetap menjalani proses hukum dengan menggunakan sistem peradilan anak sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012, hingga disepakati dikembalikan kepada orang tuanya.

"Dilakukan diversi, tadi sudah kami hadirkan anak dan orang tuanya berserta dari Bapas, kesepakatannya untuk dikembalikan ke orang tua," kata Maradona.

Kepala Sub Bimbingan Pelayanan Klien Anak Bapas Kelas II Garut, Rustikawati, menambahkan pihaknya melakukan pendampingan hingga diversi dengan hasil keputusan dikembalikan ke orang tua.

Bapas Garut, katanya, akan melakukan pengawasan selama tiga bulan, dalam proses tersebut orang tua wajib ikut memantau anak-anaknya agar tak mengulangi kesalahannya.

"Apabila dalam pengawasan ada hal tak diinginkan, diversi dianggap tak berhasil," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap suami aniaya istri hingga tewas di Garut

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020