Jambi (ANTARA) - Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 penularan dari kluster Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertambah, 4 warga binaan di Lapas kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari terkonfirmasi positif COVID-19.

"Ada lima warga binaan di Lapas Muara Bulian yang terkonfirmasi positif COVID-19, namun satu pasien sudah bebas karena mendapat remisi, sehingga saat ini ada 4 warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Batanghari dr Elvie Yennie di Batanghari, Rabu.

Dari empat warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19, satu pasien menjalani perawatan di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian, sementara tiga orang pasien lainnya mendapat perawatan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dijelaskan dr Elvie, tiga warga binaan yang di rawat di Lapas tersebut secara klinis dalam kondisi baik. Sehingga perawatan dilakukan di Lapas, namun pasien tetap di rawat oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan. Hanya lokasi perawatan yang dilakukan di Lapas.

Baca juga: Pasien COVID-19 klaster Lapas Muarabulian bertambah tujuh orang

Baca juga: Bertambah tiga, kluster Lapas COVID-19 di Batanghari naik 12 orang


Sementara, satu pasien lainnya di rawat di Rumah Sakit karena secara klinis kondisi kesehatannya menurun.

"Tetapi kita melihat kondisi kesehatan pasien, jika kondisi kesehatan menurun warga binaan tersebut akan di rawat di rumah sakit, jika secara klinis baik maka perawat rumah sakit yang melakukan perawatan di Lapas," kata dr Elvie.

Hingga 26 Agustus 2020, sudah ada 24 orang pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 penularan dari kluster Lapas. Dengan rincian 5 orang warga binaan, 15 orang petugas Lapas dan 4 orang keluarga dari petugas Lapas.

Sementara itu, data dari Gugus Tugas COVID-19 Batanghari secara keseluruhan ada 47 orang warga di Batanghari yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dengan rincian 29 masih menjalani perawatan, 17 orang sudah dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia.

Gugus Tugas COVID-19 Batanghari menghimbau agar masyarakat secara disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan sanksi. Dimana Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 akan di kenakan denda dan di beri sanksi sosial," kata dr Elvie.*

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020