Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

"Bapak Presiden menyampaikan dalam suatu kesempatan, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan negara-negara lain dalam pemberantasan korupsi," kata Firli saat membuka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.

Baca juga: Ketua KPK laporkan capaian aksi Stranas PK kepada Presiden

Firli menyatakan untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan alinea keempat pembukaan Undang-Undang 1945 maka KPK melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Ada lima program yang harus kami sukseskan. Pertama, pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Terkait hal tersebut, lanjut Firli, KPK telah merumuskan lima fokus area yang dikerjakan dan menjadi komitmen bagi seluruh insan KPK.

Baca juga: Setnas Stranas PK gelar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

"Pertama, KPK akan melakukan pemberantasan korupsi di bidang bisnis yang terkait dengan tata niaga dan perizinan. Kedua, korupsi terkait penegakan hukum, reformasi dan birokrasi. Ketiga korupsi yang terkait dengan politik. Keempat korupsi yang terkait dengan pekayanan publik. Kelima korupsi yang terkait dengan SDA," ujar Firli.

Selain itu, ia mengatakan berdasarkan kajian, praktek-praktek korupsi terjadi dengan berbagai sebab sehingga pimpinan KPK periode 2019-2023 merumuskan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.

"Pertama terkait dengan pendidikan masyarakat. Kedua pencegahan korupsi. Ketiga penindakan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan Undang-Undang," kata Firli.

Baca juga: KPK dan Timnas PK komitmen tingkatkan capaian aksi pencegahan korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020