ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah, baik di rumah atau di gedung pertemuan, dengan panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Farah Khadija)