Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memintai keterangan 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang diduga diperas oleh sejumlah oknum jaksa.

"Benar, ada kegiatan KPK di sana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi, permintaan keterangan tersebut dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis.

Namun, kata Ali, lembaganya belum dapat menyampaikan secara detil soal kegiatan yang dimaksud itu.

"Karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detil kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Baca juga: Lima jaksa diperiksa terkait dugaan pemerasan kepsek di Inhu

Sebelumnya, sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP itu terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (4/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.

Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek.

Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek.

Akan tetapi, Raharjo mengatakan bahwa saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak oleh dinas pendidikan setempat sementara ia mengatakan Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020