Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan pelayanan pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan kekayaan intelektual (KI) tetap berjalan meski terjadi penutupan sementara terhadap salah satu gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Kekayaan IntelektuaI (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan para pegawai telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja.

"DJKI Kemenkumham membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online). Kami akan 'working from everywhere, anywhere', tidak hanya 'working from home',” ujar Harris dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan hadirnya aplikasi IPROLINE memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan kekayaan intelektual.

Baca juga: DJKI hadirkan loket virtual mudahkan pelayanan di tengah COVID-19

Aplikasi tersebut, katanya, juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja, utamanya dalam memproses dan memeriksa dokumen permohonan KI milik masyarakat.

“Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari verifikasi dokumen, publikasi permohonan, pemeriksaan merek, paten dan desain industri, hingga terbitnya sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor,” ujar Freddy.

“Dengan begitu, setiap permohonan yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu,” tambah dia.

Pemeriksa Merek DJKI Nuraina Bandarsyah mengatakan pihaknya sudah menghadirkan sistem permohonan dan pemeriksaan KI secara daring sejak Agustus 2019.

“Tidak perlu membawa map permohonan ke rumah. DJKI sudah membangun suatu sistem pemeriksaan dan permohonan KI secara online. Jadi target 15 dokumen per hari yang ditetapkan oleh DJKI dapat dicapai karena semuanya sudah serba digital,” ucap Nuraina.

Baca juga: Permohonan kekayaan intelektual meningkat di masa pandemi COVID-19

"Artinya tidak lagi memerlukan hard copy yang tentunya dapat memangkas pengeluaran masyarakat dan negara,” jelasnya.

Pada tahun 2019 jumlah permohonan baru KI secara manual mencapai 27.837 dokumen. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan baru KI secara online yang masuk per akhir Juni berjumlah 54.609 dokumen.

Sebelumnya, Gedung Kemenkumham (eks Sentra Mulia) ditutup sementara pada 12-20 Agustus 2020 setelah beberapa pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. Selama penutupan berlangsung, dilakukan sterilisasi menggunakan cairan disinfektan di seluruh area gedung.

Baca juga: Gedung Kantor Menkumham ditutup setelah ada pegawai positif COVID-19

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020