Kediri (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kediri, berhasil membekuk Siti Asiyah (39), warga Desa/Kecamantan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, atas dugaan penipuan berkedok penanaman investasi hingga merugikan korbannya senilai Rp18 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kediri, AKP Aria Wibawa, Kamis, mengemukakan bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan sejumlah orang yang merasa ditipu.

"Mereka telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku, dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan yang besar. Nyatanya, setelah mereka menyerahkan sejumlah uang, keuntungan itu tidak ada," katanya.

Aria juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok, bernama PT Surya Cahaya Sumunar (SCS). Mereka juga mencatut beberapa nama pejabat serta pemilik perusahaan rokok terbesar di Kediri, Komisaris PT Gudang Garam Kediri Tbk. Sumargo Wonowijoyo.

"Nama-nama itu dicatut, agar pihak investor merasa yakin dengan berdirinya perusahaan tersebut," katanya.

Pihaknya menyebut, jika nilai iming-iming yang diberikan cukup tinggi, sekitar 5 persen dari modal yang disetorkan. Beberapa dari mereka percaya dengan bujukan pelaku, sehingga menyerahkan uangnya untuk investasi.

Untuk lebih meyakinkan calon investor, kata Aria, Siti yang tidak lulus sekolah dasar tersebut juga memilih tinggal di Hotel Grand Surya, yang merupakan salah satu hotel milik PT Gudang Garam.

Di lokasi tersebut, ia memajang fotonya yang sedang berangkulan dengan Komisaris GG, Sumargo Wonowijoyo.

Aria juga mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas kasus yang merugikan banyak orang tersebut. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan ada orang dalam yang terlibat dalam kasus ini.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp76 juta, serta beberapa foto rekayasa kegiatan PT SCS bersama Komisaris GG, Sumargo Wonowijoyo.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009