Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskandar, mengajak kaum perempuan dan anak korban perkosaan untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

LPSK, kata dia, selalu siap dengan tangan terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum namun merasa terancam.

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Seorang gadis Badui menjadi korban pembunuhan

Livia mengatakan, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis.

“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK," kata dia.

Ia juga menyinggung mengenai kasus perkosaan yang menimpa seorang perempuan di Bintaro, Tangerang Selatan, yang kisahnya diunggah di media sosial beberapa waktu yang lalu dan menjadi viral.

Baca juga: Saatnya kampus pro korban perkosaan

"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku," ucap dia.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap terduga pelaku perkosaan itu.

Livia berharap kasus itu diteruskan hingga ranah pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku” ujar dia.

Menurut dia, penuntasan kasus ini akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikhis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.

Baca juga: WNI terbunuh di Malaysia korban perkosaan

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi dimulainya kembali pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

Ia beranggapan, regulasi itu sangat ditunggu banyak kalangan khusunya kaum perempuan di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK. Menurut catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual pada 2016.

Baca juga: Psikolog: hakim harus pertimbangkan psikologi anak korban perkosaan

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, dia mengatakan, angka permohonan perlindungan tersebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020