Jakarta (ANTARA) - Senior Executive Vice President of Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar, Riau terjadi sebelum Bintang Perbowo menjabat Direktur Utama PT Hutama Karya.

Fauzan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan Bintang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya sejak 25 April 2018 sampai 5 Juni 2020 sesuai dengan keputusan Menteri BUMN.

"Peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum beliau (Bintang Perbowo) menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya," kata Fauzan.

Adapun berita ini sebagai hak jawab dari pihak PT Hutama Karya atas berita yang disiarkan antaranews.com pada Kamis (16/7) berjudul "KPK panggil bekas Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo".

Baca juga: KPK panggil bekas Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

Bintang saat itu menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait poyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang.

Bintang menjadi saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan (AN), tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.

Saksi lainnya untuk tersangka Adnan, yaitu Deputi Manager di Section 2 Proyek HSRCC PT Wijaya Karya Muhammad Farid Maulidi, Direktur PT Gunung Steel Construction Agus Hermawan, dan Sales PT Gunung Steel Construction Toni Simorangkir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/7) menyatakan dua saksi hadir dalam pemeriksaaan itu, yakni Bintang dan Muhammad Farid Maulidi.

Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus korupsi Jembatan Bangkinang Kampar

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang Kampar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020