Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan 11 bank penyalur atau pelaksana dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) TA 2020 mendapatkan tambahan kuota.

Direktur PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan bahwa setelah dilakukan evaluasi bank untuk triwulan II tahun 2020 telah terdapat 13 bank pelaksana yang turun kuota dan 11 bank pelaksana yang mendapat penambahan kuota.

“Kami berharap dengan evaluasi yang dilaksanakan semua konsisten dan komit dalam menjalankan kesepakatan yang ada,” ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kementerian PUPR telah salurkan FLPP Rp7,93 triliun per 4 Agustus 2020

Bank pelaksana FLPP dengan penyaluran tertinggi dicapai oleh Bank BTN sebanyak 39.939, menyusul Bank BNI sebanyak 7.682 unit, Bank BTN Syariah sebanyak 6.591 unit, BRI Syariah sebanyak 5.752 unit, Bank BJB sebanyak 2.990 unit.

Kemudian Bank Mandiri sebanyak 1.415 unit, Bank NTB Syariah sebanyak 1.101 unit, bank Sumselbabel sebanyak 991 unit dan sisanya bank pelaksana lainnya.

Sedangkan dana FLPP TA 2020 per 7 Agustus 2020 telah mencapai Rp8,004 triliun atau mencapai 76,97 persen dari target 2020 sebesar Rp11 Triliun untuk 78.896 unit rumah.

Baca juga: Sampai 3 Agustus 2020, 77.986 debitur telah nikmati dana FLPP

Sehingga total penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010 hingga 2020 mencapai Rp52,37 triliun untuk 734.498 unit rumah. Penyaluran dana FLPP ini disalurkan oleh 39 bank pelaksana dari 42 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP.

Saat ini menurut data management control PPDPP per 7 Agustus 2020, telah tercatat sebanyak 206.841 calon debitur yang mengakses Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep.

Dari data yang ada sebanyak 85.399 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, 12.332 calon debitur telah masuk dalam proses verifikasi bank, 1.084 calon debitur dalam proses pengajuan dana FLPP dari Bank pelaksana kepada PPDPP.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020