Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi yang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata periode 2014-2015.

"Dua orang pengurus perusahaan pasar modal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata periode 2014-2015," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jaksa periksa Dirkeu Evio dalam kasus korupsi pembiayaan Danareksa

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing Co Founder & CEO PT Steller Capital Rendy Soedarjo dan Direktur PT Eagle Capital Harry Wiguna.

Hari mengatakan, sebagai pengurus perusahaan pasar modal, kedua saksi dianggap memiliki kaitan dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran tersangka TPPU.

"Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata," kata Hari.

Baca juga: Kejagung tahan dua tersangka korupsi pembiayaan Danareksa ke PT Evio

Hari menambahkan, jalannya pemeriksaan terhadap saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Protokol kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan penyanitasi tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.

Baca juga: Kejagung menetapkan 4 tersangka korupsi pembiayaan Danareksa Sekuritas

Tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020