Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla (EAT) selaku orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Rendra.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil saksi kasus gratifikasi bekas Bupati Malang Rendra Kresna

Alex mengatakan tersangka Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Eryck sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah COVID-19.

"Sebelumnya, tersangka Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama sama dengan Rendra dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018," ucap Alex.

Baca juga: Bupati Malang nonaktif divonis 6 tahun penjara

Tersangka Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

Menurut Alex, jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 sampai 2018 bersama-sama dengan tersangka Eryck berjumlah sekitar Rp7,1 miliar.

"Bahwa RK dari tahun 2010-2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada KPK terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tuturnya.

Baca juga: KPK eksekusi Bupati Malang nonaktif

Atas perbuatannya, Eryck disangkakan bersama Rendra melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020