Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan banyak siswa mengalami tekanan secara psikologi hingga putus sekolah karena berbagai masalah yang muncul selama mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring yang dilakukan selama pandemi COVID-19.

"Banyak anak tidak bisa mengakses PJJ secara daring, sehingga banyak dari mereka yang tidak naik kelas sampai putus sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan KPAI telah menerima sejumlah pengaduan yang menunjukkan bahwa guru dan sekolah tetap mengejar ketercapaian kurikulum meski di tengah kesulitan yang dialami masyarakat akibat dampak pandemi.

Baca juga: KPAI berikan penghargaan kepada Pemrov Kepulauan Riau

Padahal, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa selama PJJ guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum karena keterbatasan waktu, sarana, media pembelajaran dan lingkungan yang dapat menjadi kendala selama proses pembelajaran.

Namun, faktanya banyak guru tetap mengejar ketuntasan kurikulum dengan cara memberikan tugas terus menerus pada siswa mereka selama PJJ.

Retno menduga akibat keegoisan sekolah untuk menuntaskan pencapaian kurikulum, banyak siswa merasa terbebani hingga mengalami tekanan secara psikologi, tidak naik kelas, bahkan sampai putus sekolah. "Padahal, siswa kelelahan dan tertekan merupakan bentuk kekerasan juga," kata Retno.

Ia memberikan contoh kasus anak yang sampai dirawat di rumah sakit karena beratnya penugasan selama PJJ. Kemudian, ada juga siswa tidak naik kelas karena tidak bisa mengikuti PJJ atau mengikuti ujian secara daring. "Yang paling parah adalah anak-anak berkebutuhan khusus yang nyaris tidak terlayani oleh pendidikan," katanya.

Baca juga: Sejumlah penghargaan diberikan KPAI pada Hari Anak Nasional 2020

Baca juga: KPAI dorong sistem perekrutan dan perlindungan lebih ketat di P2TP2A


Ia mengatakan seorang siswa SMAN di salah satu sekolah di DKI Jakarta mengalami kelelahan dan stres saat mengerjakan tugas-tugas sekolah, terutama pada tugas mata pelajaran kimia.

Siswa tersebut sudah berusaha menyelesaikan tugas-tugas berat yang waktu pengerjaannya pendek itu, tetapi karena kelelahan, siswa tersebut jatuh sakit hingga harus dilarikan ke IGD salah satu rumah sakit.

Selain itu, ada juga siswa SMA Negeri di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial RVR yang dilaporkan tidak naik kelas karena tidak bisa mengikuti ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT) secara daring.

Siswa tersebut tidak bisa ikut ujian karena komputer jinjing milik siswa kelas X tersebut rusak. Nilai akhir siswa tersebut di dalam rapor tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM). Adapun lima mata pelajaran tersebut adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Seni Budaya, Sejarah Indonesia, dan Informatika.

"Ada faktor kerusakan perangkat, keterbatasan kuota, masalah sinyal dan hambatan teknis lainnya. Mestinya sekolah bersikap bijak dan tidak bertindak semaunya," kata Retno.

Kebijakan untuk mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi siswa tersebut, katanya, perlu benar-benar diperhatikan oleh sekolah mengingat PJJ yang dilakukan secara daring masih akan dilaksanakan selama semester ini, sehingga kasus siswa tidak naik kelas karena kesulitan PJJ daring dapat diminimalkan.

Sementara itu, selain kasus anak putus sekolah, KPAI juga menerima laporan salah satu SMKN di Jawa Timur tidak menaikkan siswa karena siswa tersebut tidak menyerahkan tugas-tugas selama PJJ daring.

Orang tua siswa bersikeras mengatakan bahwa anaknya sudah menyerahkan tugas meskipun waktu penyerahannya sudah mendekati tenggat waktu. Orang tua tersebut mengatakan selama pandemi, tidak ada interaksi antara guru dengan siswa. Para siswa hanya diberi penugasan.

Baca juga: KPAI mencatat tangani 27 kasus sepanjang tahun 2020

Orang tua siswa tersebut kemudian dipanggil oleh sekolah dan sekolah tempat anaknya belajar itu mengatakan anaknya akan diberikan kelonggaran jika bersedia dimasukkan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), karena anak tersebut memiliki IQ 89 dan kesulitan dalam menulis, padahal mayoritas penugasan selama PJJ adalah menulis.

Namun, orang tuanya mengaku bahwa anaknya memiliki kemampuan verbal dan psikomotor yang baik. Anak tersebut kemudian menjadi tertekan secara psikologis karena dirinya dianggap sebagai anak berkebutuhan khusus. Akhirnya, orang tua siswa tersebut lebih memilih anaknya mengundurkan diri dari sekolah tersebut.

"Jika kehadiran yang dipakai sebagai ukuran dalam PJJ secara daring sebagai nilai sikap, lalu bagaimana dengan yang tidak punya alat dan kuota internet sehingga tidak bisa mengikuti PJJ secara daring," kata Retno.

"Jangan-jangan banyak anak yang tidak naik kelas dan akhirnya putus sekolah. Sebagian anak di Nusa Tenggara Barat yang tidak bisa PJJ daring juga memilih untuk menjadi pekerja anak untuk membantu ekonomi keluarganya," paparnya.

Baca juga: KPAI: Orang tua perlu pahami bahaya COVID-19 dan cara pencegahannya

Pewarta: Katriana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020