Masih ada stigma di masyarakat penyandang disabilitas masih dianggap masyarakat kelas dua
Jakarta (ANTARA) - Permasalahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih terjadi di Indonesia dan harus segera ditangani, kata pengamat masalah disabilitas dari Yayasan Chesire Indonesia, Fendo Parama Sardi.

"Masih ada stigma negatif di masyarakat bahwa penyandang disabilitas ini masih dianggap masyarakat kelas dua, jadi tidak diperhatikan aksesibilitasnya," kata Manajer Program Yayasan Chesire Indonesia itu dalam diskusi virtual Sapa Alumni oleh My America Surabaya yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Menpora meluncurkan SKO Disabilitas di Solo

Dia memberi contoh bagaimana di banyak daerah di Indonesia, bahkan di kota besar seperti Jakarta, masih terdapat gedung yang tidak memiliki jalan akses untuk disabilitas seperti tangga ram untuk mereka yang kesulitan mobilitas.

Penyandang disabilitas juga masih mengalami kesulitan untuk mengakses transportasi umum meski sudah ada beberapa yang menyediakan fasilitas untuk mempermudah akses bagi mereka tapi jumlahnya terbatas.

Baca juga: Sekolah khusus penyandang disabilitas digagas Pemkot Bekasi

Selain itu, aksesibilitas juga belum diberikan dalam forum-forum seperti rapat yang melibatkan komunitas tuli tapi tidak menyediakan penerjemah bahasa isyarat atau alat running text untuk melibatkan mereka dalam diskusi.

"Memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita seluruh stakeholder," kata Fendo yang merupakan salah satu alumni program pertukaran International Visitor Leadership Program dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2019.

Baca juga: Pemprov DKI sediakan 270 bus ramah disabilitas

Penyediaan aksesbilitas itu bisa dimulai dari hal-hal yang kecil, kata dia, agar cita-cita menunju masyarakat inklusif bisa tercapai.

Aksesibilitas itu penting karena penyandang disabilitas memiliki potensi luar biasa dalam dunia kerja, tegas dia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menjamin kesempatan kepada kelompok disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang di dalamya termasuk mengatur kuota untuk mereka.

Pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

Baca juga: MRT Jakarta sediakan parkir khusus disabilitas di Stasiun Lebak Bulus

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020