SKB sudah ditandatangani tetapi kita bersama BI akan terus melihat apakah ada sesuatu yang harus ditambahkan. Baik SKB I dan II sudah ditandatangani dan sudah operasional
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait bagi beban atau burden sharing dalam rangka penanganan COVID-19.

“SKB sudah ditandatangani tetapi kita bersama BI akan terus melihat apakah ada sesuatu yang harus ditambahkan. Baik SKB I dan II sudah ditandatangani dan sudah operasional,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menuturkan penandatanganan SKB kedua tersebut melengkapi SKB pertama tertanggal 16 April 2020 terkait Bank Indonesia yang diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.

“(SKB) pertama BI akan menjadi standby buyer untuk pasar primer dari bond kita,” ujarnya.

Sementara pada SKB kedua ini, pemerintah dan BI mengambil langkah burden sharing yang didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit.

Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.

Sedangkan pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, Korporasi non-UMKM Rp53,57 triliun, dan non-public goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, seluruh beban akan ditanggung BI melalui pembelian SBN menggunakan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate yaitu BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.

“Untuk belanja-belanja yang sifatnya public benefit akan diberikan pembiayaan melalui SBN di mana suku bunga pemerintah adalah nol persen,” katanya.

Untuk pembiayaan non-public goods bagi UMKM dan Korporasi non-UMKM akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen.

“Sedangkan untuk UMKM dan korporasi BI akan menanggung sebagian bunga serta pemerintah menanggung bunganya 1 persen di bawah reverse repo rate,” jelasnya.

Sri Mulyani berharap melalui adanya SKB pertama dan kedua ini akan memberikan dampak dalam memenuhi defisit yang diperkirakan meningkat hingga 6,34 persen pada 2020.

“Kami dengan BI telah menandatangani SKB I dan II sehingga ini akan memberikan dampak untuk keyakinan dalam memenuhi defisit yang diperkirakan akan meningkat pada semester II,” katanya.

Pembiayaan utang

Sementara itu, Menkeu menyatakan realisasi pembiayaan utang hingga semester I telah mencapai Rp421,5 triliun atau 34,5 persen dari target dalam Perpres 72/2020 yang sebesar Rp1.220,5 triliun.

Ia menuturkan pembiayaan utang tersebut meningkat 132,7 persen dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp181,2 triliun atau 50,4 persen dalam target APBN 2019 Rp359,3 triliun.

“Ini kenaikan yang sangat besar karena defisit diperkirakan mencapai 6,34 persen dari PDB,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu: Langkah pembagian beban sebagai bentuk kebijakan kreatif

Baca juga: Gubernur BI pastikan langkah bagi beban tak pengaruhi neraca keuangan

Baca juga: Menkeu: Banyak negara berbagi beban dengan bank sentral atasi COVID-19

Baca juga: Sri Mulyani paparkan tiga skema bagi beban dengan BI atasi COVID-19


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020