Semarang (ANTARA) - Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Semarang pada Senin menjalani tes usap untuk mendeteksi penularan virus corona penyebab COVID-19 setelah seorang panitera muda di pengadilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif terserang COVID-19.

Dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Semarang itu, petugas Dinas Kesehatan Kota Semarang mengambil sampel usap lendir hidung para pegawai pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Andreas Purwantyo Setiadi mengatakan bahwa ada sekitar 200 hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang diwajibkan menjalani tes COVID-19.

Ia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tetap menyelenggarakan pelayanan dengan beberapa pembatasan.

"Untuk pelayanan terpadu satu pintu operasionalnya akan dibatasi penerimaan berkasnya," kata dia.

Andreas menjelaskan, kegiatan persidangan akan ditunda kecuali yang sifatnya mendesak dan sidang perkara pidana bagi terdakwa yang masa penahanannya hampir habis akan digelar via daring.

Seorang panitera muda pegawai Pengadilan Negeri Semarang meninggal dunia dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat (17/7). Menurut Andreas, panitera itu masih bekerja dan berinteraksi dengan pegawai pengadilan lain sampai 8 Juli 2020.

Baca juga:
PN Semarang ditutup sementara karena pegawai meninggal akibat COVID-19
20 pegawai positif COVID-19, Pemkot Semarang atur ulang tata kerja

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020