Jakarta (ANTARA) - KPK tetap meyakini adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU senilai sekitar Rp1,9 triliun tidak terbukti

"Kita semua tentu harus hormati putusan majelis hakim, khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini menjatuhkan vonis kepada Wawan selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Namun majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," tambah Ali.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwakan Wawan dengan tiga dakwaan yaitu satu perbuatan korupsi dan dua dakwaan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakuka tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani.

Sehingga majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.

JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.

Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti termasuk harta Wawan yang sudah disita dalam dakwaan kedua dan ketiga agar dikembalikan ke Wawan.

Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana minta dibebaskan dari segala tuntutan

Baca juga: Wawan: Usaha adalah tradisi keluarga besar

Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 tahun penjara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020