Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut beberapa lembaga negara yang dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.

"Adakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh kementerian yang sangat dekat tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), kalau masih bisa ditangani (kementerian) kira-kira perlu dipertimbangkan (untuk dilebur), seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut, ini tidak pernah kedengaran kan, apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?" kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Pada Senin (13/7), Presiden Joko Widodo menegaskan rencana untuk melakukan perampingan 18 lembaga pemerintahan.

Perampingan itu ditujukan untuk menghemat anggaran dan menjaga agar birokrasi tetap sederhana sehingga pemerintahan dapat bergerak dengan cepat.

Baca juga: Moeldoko jelaskan OJK di bawah UU, tidak termasuk yang akan dibubarkan
Baca juga: Ketua MPR cermati rencana perampingan 18 lembaga
Baca juga: Jazilul Fawaid sepakat lembaga tak produktif akan dibubarkan


"Kemudian badan akreditasi olahraga, bahkan ada tiga," tambah Moeldoko.

Moeldoko selanjutnya menyebut Badan Restorasi Gambut (BRG) yang juga punya fungsi beririsan dengan badan lain.

"Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut tapi nanti juga akan dilihat,
BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB? Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian? Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," ungkap Moeldoko.

Menurut Moeldoko, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Presiden Jokowi memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi.

"Yang kedua harus adaptif terhadap perubahan lingkungan, ketiga lebih sederhana agar memiliki kecepatan karena Presiden mengatakan kita bukan memasuki sebuah area dimana dulu negara besar melawan negara kecil, negara lemah melawan negara berkembang, sekarang adalah negara cepat itu yang menang," tambah Moeldoko.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bertugas untuk melihat kembali terhadap lembaga yang landasan hukumnya ada peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Kalau yang di bawah undang-undang belum tersentuh tapi terhadap lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul efisien agar tidak 'gede' banget hingga akhirnya fungsinya tidak optimal," jelas Moeldoko.

Dalam pemerintahan jilid I Presiden Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga pemerintah.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020