Jakarta (ANTARA) - Pengamat pajak dari dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berkontribusi terhadap penerimaan negara tapi nilainya belum signifikan.

"Karena proses bisnis platform digital ini konsep ke premium. Mereka (nonpremium) menggunakan tapi belum tentu bayar," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kenaikan jumlah pengguna, belum tentu menaikkan penerimaan signifikan karena ada pengguna yang premium dan nonpremium.

Baca juga: Ditjen Pajak tunjuk enam perusahaan pungut PPN produk digital impor

Ia menyebut di Indonesia ada salah satu perusahaan digital paling besar tapi enggan mengungkap namanya, mencatat potensi penjualan mereka sekitar Rp500 miliar per tahun.

Namun, lanjut dia, potensi penerimaan PPN berdasarkan data penjualan itu, dianggap tidak terlalu besar.

"Dari dulu dibesar-besarkan bahwa akan mampu mendorong (penerimaan pajak) padahal kalau dilihat data penjualan mereka, itu kecil. Dalam konteks sekarang, itu membantu tapi tidak signifikan," ucapnya.

Meski begitu, pengenaan PPN untuk transaksi digital itu, lanjut dia, sebagai salah satu langkah optimalisasi penerimaan pajak yang saat ini menurun karena terdampak COVID-19.

Baca juga: Ini perusahaan e-commerce yang bakal pungut PPN produk digital impor

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.

Besaran PPN 10 persen itu dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai yang dibayar pembeli.

Awal Juli ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut PPN yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2020.

Adapun enam perusahaan digital itu yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Perusahaan ini sudah memiliki surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

Hingga saat ini belum ada data resmi jumlah pelanggan aktif di Indonesia dari perusahaan digital yang menarik keuntungan tersebut.

Namun, dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2020 menyebutkan perusahaan itu memenuhi batasan kriteria di antaranya nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Selain itu, jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020