Pelakunya sudah kami amankan berikut barang bukti berupa kosmetik kosmetik tanpa izin edar
Banjarmasin (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di wilayah Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Pelakunya sudah kami amankan berikut barang bukti berupa kosmetik kosmetik tanpa izin edar," ujar Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin SH, di Amuntai, Jumat.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal itu dilakukan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara pada Rabu (8/7) siang sekitar pukul 12.45 WITA.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: BPOM sita kosmetik ilegal yang dijual bebas secara online di Kota Palu


Pelaku dari pemeriksaan sementara diketahui berinisial AN (30), warga Desa Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sindenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

.
Barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara. (ANTARA/HO)


"AN kami ringkus saat membawa barang berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar dengan menggunakan mobil merek Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi DD 1462 QW," katanya lagi.

Iptu Kamarudin menyebutkan barang bukti kosmetik yang berhasil disita, di antaranya Herbal Plus Day & Night Cream, New Special 99 “Whitening Cream” (warna kuning), New Special 99 “Whitening Cream” (warna ungu) serta masih banyak lagi lainnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi DD 1462 QW, empat buku nota pembelian, satu buku catatan harian pasar, satu lembar tanda terima dari ekspedisi, satu unit smartphone merek OPPO tipe A5s dan satu buku tabungan BNI.

Atas barang bukti yang disita itu, AN ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi pelaku lainnya yang berani menjual kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang bisa merugikan konsumen," kata perwira pertama Polri itu pula.
Baca juga: Pabrik kosmetik ilegal di Depok beromzet Rp200 juta per bulan

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020