Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum perbankan Yunus Husein mengharapkan pemilik saham terbesar Bank Bukopin berasal dari investor dalam negeri dan tidak dikuasai sepenuhnya oleh para pemilik modal asing.

"Bukopin satu-satunya bank koperasi yang pernah ada, sekarang tidak ada lagi, jadi kalau lepas ke asing, sayang sekali, karena sejarahnya didirikan oleh induk-induk koperasi," kata Yunus dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Mantan Kepala PPATK ini menuturkan bank tersebut awalnya berbadan hukum koperasi dan berubah menjadi Perseroan Terbuka (PT) pada 1993 dengan kepemilikan pemerintah sebesar 20 persen.

"Bukopin seharusnya dipertahankan sebagai aset-aset domestik, sudah terlalu banyak asing, walaupun berbadan hukumnya Indonesia, seperti BCA, Danamon itu semuanya punya asing," katanya.

Ia juga mengapresiasi adanya langkah-langkah positif yang diupayakan untuk membantu persoalan stabilitas likuiditas bank seperti bantuan asistensi dari BRI.

Baca juga: Ekonom: Prioritas utama selamatkan Bukopin

Selain sebagai bank besar yang memiliki keahilan, Yunus menekankan BRI secara tidak langsung telah mengenal karakter Bank Bukopin.

Kondisi itu lantaran banyak dari sosok yang kini menempati pos-pos di BRI, sebelumnya pernah bertugas di Bank Bukopin.

"Dari sudut BRI positif karena dianggap punya expertise, punya pengalaman sehingga membantu perbaikan terhadap Bukopin. Sebagian mereka yang sekarang memegang pos di BRI berasal dari Bukopin," kata Yunus.

Ia menegaskan pendampingan yang dilakukan tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perbankan.

Saat ini, Tim Technical Assistance Bank BRI telah aktif bekerja membantu Bank Bukopin sejak 18 Juni 2020 untuk menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Juni 2020.

Baca juga: Anggota DPR minta utamakan kesehatan Bank Bukopin

Dalam surat itu, OJK meminta BRI untuk memberikan bantuan asistensi kepada Bank Bukopin yang mengalami masalah likuiditas dan operasional bank.

Tim tersebut telah berkantor di Kantor Pusat Bank Bukopin dan berkomunikasi dengan manajemen terkait langkah-langkah strategis yang perlu segera diambil untuk mengatasi permasalahan.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020