Kita dalam hubungan antarnegara menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik karena warga negara kita di luar negeri yang sakit, positif (COVID-19, red) ditangani oleh negara lain, maka untuk pasien asing yang positif dirawat di rumah sakit juga j
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia masih memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visanya (overstay) selama masa pandemi dan transisi menuju normal baru.

"Terkait pertanyaan mengenai izin tinggal, pemerintah responsif, warga negara asing yang izin tinggalnya habis, apa KITAS (kartu izin tinggal terbatas, red) atau KITAP (kartu izin tinggal tetap, red) habis, sampai sekarang masih diberi dispensasi tidak perlu membayar denda, karena overstay ini diputihkan," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto, saat sesi dialog virtual di Jakarta, Kamis.

Keterangan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020. Berdasarkan aturan tersebut, WNA tidak perlu membayar denda overstay.

Namun, jika WNA telah overstay lebih dari 60 hari dari sebelum 1 Januari 2020, maka pemerintah akan mengajukan pencekalan sementara bagi mereka jika nantinya ingin masuk ke Indonesia, demikian keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Terkait dengan kelonggaran itu, pemerintah meminta warga negara asing di Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Saya tidak bosan mengimbau pandemi sampai saat ini belum selesai, kewaspadaan mesti terus dijaga, dan semua protokol kesehatan harus selalu dilakukan. Ikuti semua aturan dan edaran pemerintah selama pandemi," terang Andy.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai belum temukan warga China "overstay" di Bali
Baca juga: Ditjen PAS targetkan masalah "overstay" tuntas awal 2020


Imbauan itu kembali disampaikan oleh Andy saat menanggapi laporan ada seorang warga asing menyelenggarakan acara yoga yang dihadiri lebih dari 60 orang di Bali pada 18 Juni 2020. Beberapa hari setelah acara itu viral di media sosial, pemerintah pun mendeportasi penanggung jawab acara, Barakeh Wissam, 45, seorang warga asing asal Suriah. Wissam dideportasi karena melanggar protokol kesehatan selama pandemi di Indonesia.

Saat sesi wawancara di Graha BNPB hari ini (9/7), Andy menyebut ada sekitar 192.000 warga asing di Indonesia yang 334 di antaranya positif mengidap COVID-19. Sejauh ini, 228 WNA telah sembuh dari COVID-19 dan sembilan lainnya meninggal dunia.

Untuk warga negara asing di Indonesia yang positif mengidap COVID-19, Andy memastikan Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan pasien di rumah sakit rujukan mengikuti prinsip timbal balik hubungan antarnegara.

"Kita dalam hubungan antarnegara menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik karena warga negara kita di luar negeri yang sakit, positif (COVID-19, red) ditangani oleh negara lain, maka untuk pasien asing yang positif dirawat di rumah sakit juga jadi tanggungan pemerintah," terang Andy.

Baca juga: Sebanyak 164 PMI manfaatkan program amnesti Kuwait
Baca juga: KJRI Kuching imbau WNI pulang ke Indonesia hindari "overstay"

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020