Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berharap pengembalian uang kerugian negara dari PT. Sinarmas Asset Management (PT. SAM) dapat diikuti oleh sejumlah perusahaan manajer investasi (MI) lainnya yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Diharapkan pengembalian/ penitipan uang ini dapat diikuti oleh MI lainnya sehingga apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kerugian keuangan negara cq PT AJS yang ditimbulkan akibat adanya penyimpangan dalam transaksi reksa dana dapat dipulihkan dan hal ini dapat membantu PT AJS dalam membayar tunggakan premi kepada nasabah pemegang polis yang menjadi kewajiban PT. AJS," kata Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerima uang titipan dari tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) senilai Rp77 miliar yang akan diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008-2018 atas nama tersangka korporasi PT. SAM.

Kejaksaan Agung telah mengembangkan penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT AJS dengan menetapkan tersangka korporasi sebanyak 13 MI, salah satunya PT. SAM.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atas investasi reksa dana Simas Saham Ultima (SSU) pada manajer investasi PT. SAM sejumlah Rp77 miliar.

Kerugian ini dihitung berdasarkan nilai perolehan reksa dana, yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT AJS sejumlah Rp100 miliar untuk membeli unit penyertaan reksa dana (subscription) produk SSU dikurangi dengan dana yang diterima oleh PT. AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana (redemption) sejumlah Rp23 miliar.

Baca juga: Kejagung tetapkan 13 perusahaan tersangka kasus Jiwasraya

Dalam proses penyidikan, PT SAM telah menitipkan uang tunai kepada penyidik senilai Rp77 miliar dengan rincian penitipan dilakukan dua kali yakni sejumlah Rp3.061.295.846 dan Rp73.938.704.154.

Penitipan uang tersebut dilakukan dengan cara PT SAM mentransfer ke rekening virtual account Bank Mandiri Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai jaminan apabila nantinya dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT. SAM dikenakan kewajiban untuk membayar sejumlah nilai tertentu.

Hari menambahkan PT SAM telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. AJS pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 - 2018.

"Dari awal PT SAM telah beritikad baik dengan bersedia mengganti seluruh kerugian keuangan negara apabila ada keterlibatan dari pihak PT SAM pada saat melakukan transaksi reksa dana milik PT. AJS," ujar Hari.

Baca juga: Sinarmas Asset Management minta nasabah tak khawatir terkait Jiwasraya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020