Jakarta (ANTARA) - KPK telah mengeksekusi bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, ke LP Sukamiskin di Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan pada Kamis (2/7), jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020.

"Atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Fikri.

Baca juga: KPK panggil Dirut Perum Perindo soal kasus suap kuota impor ikan

Ia mengatakan, Suanda telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai 30.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dimana dia menyetujui Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK, yaitu Rp200 juta dan hasil pelelangan satu tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vuitton," kata Fikri.

Baca juga: Kiara: Perkuat KPK berantas korupsi sumber daya alam

Selanjutnya, kata dia, "Satu cincin warna perak dengan jumlah mata delapan dan satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve."

Ia mengatakan, jika dalam waktu itu Suanda tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Fikri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020