Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dua saksi perihal dugaan adanya aliran uang dari tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik mengonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD dan tersangka RHE," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis, memeriksa dua saksi, yakni karyawan swasta pada bagian administrasi dan umum Bali Inter Money Changer Deni Setiyanto dan karyawan swasta Agnes Jennifer.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan Rezky dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi survei kebun sawit yang dibeli tersangka Nurhadi

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil 3 saksi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Baca juga: KPK konfirmasi kakak istri Nurhadi soal aliran uang

Baca juga: Saksi pendeta dikonfirmasi dokumen yang disita dalam kasus Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020