jika masa pandemi usai, karyawan bisa dipanggil kembali atau memberikan strategi pengurangan lain namun bukan pemutusan kerja
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa di tengah isu PHK selama pandemi, pemerintah menekankan untuk pengusaha tambang tidak lakukan pengurangan karyawan.

“Pengusaha tambang sebisa mungkin jangan PHK karyawan, walau saat ini dalam masa pandemi,” kata Sujatmiko, dalam webinar yang diikuti Antara di Jakarta, Selasa.

Sujatmiko, lebih lanjut menjelaskan bahwa jika masa pandemi usai, karyawan bisa dipanggil kembali atau memberikan strategi pengurangan lain namun bukan pemutusan kerja.

Berdasarkan data, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batubara tahun 2020 hingga bulan Mei mencapai 228 juta ton. Sementara realisasi penggunaan batubara untuk kepentingan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) mencapai 53,55 juta ton.

Realisasi produksi batubara, menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam kesempatan berbeda, masih sesuai dengan target, serta diproyeksikan akan mampu memenuhi target produksi nasional tahun 2020 sebesar 550 juta ton.

"Realisasi produksi batubara sampai 31 Mei kemarin masih sesuai dengan target produksi batubara nasional tahun 2020, di mana mencapai 42 persen dari rencana yang ditetapkan. Proyeksi produksi batubara sampai Desember 2020 juga diperkirakan dapat mencapai target 550 juta ton," jelasnya.

Sementara realisasi ekspor batubara hingga Mei 2020 mencapai 175,15 juta ton, setara dengan 7,77 miliar dolar As. Prognosa volume ekspor tahun 2020 dipatok sebesar 435 juta ton.

Baca juga: Terdampak pandemi, investasi smelter 3,7 miliar dolar AS meleset
Baca juga: UU Minerba wajibkan pengusaha lakukan reklamasi pasca-tambang

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020