Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 sudah sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

"Proses yang sudah dilalui dan akan dijalankan dalam PPDB 2020 ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam penjelasan secara virtual di Balai Kota Jakarta, Senin.

PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 DKI Jakarta sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi PPDB, yakni jalur inklusi, afirmasi, prestasi non akademis dan jalur zonasi dengan kuota yang sudah ditentukan.

Kuota tersebut berdasar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 besaran kuota untuk jalur zonasi adalah 70 persen, namun itu masih dibagi lagi.

Itu terdapat dalam Pasal 11 ayat 2 yang berisi jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung Sekolah. Sedang sisa kuota sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi yang meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar 15 persen.

Kendati demikian, pemerintah daerah memiliki keleluasaan soal kuota tersebut asalkan minimal kuota dalam Permendikbud itu terpenuhi

Di Jakarta, usai dilakukannya jalur zonasi, mulai tanggal 1 Juli hingga 3 Juli, jalur terakhir yakni jalur prestasi akademik akan dibuka yang dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK.

Jalur ini memberikan kesempatan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk masuk ke sekolah pilihannya yang belum lulus saat seleksi sebelumnya yakni jalur zonasi.

"Jalur Prestasi Akademik ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademik," katanya.

Dalam jalur ini, para siswa dapat melakukan pendaftaran sampai dengan tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.

"Para CPDB dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jika dari ketiga pilihan yang telah dipilih belum lulus seleksi, para CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya, sepanjang masih dalam periode seleksi Jalur Prestasi Akademik, yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00," ujarnya.

Baca juga: DKI buka PPDB jalur prestasi akademis mulai 1 Juli 2020
Baca juga: Disdik DKI selesaikan empat tahapan seleksi PPDB 2020


Kuota
Untuk kuota yang telah disiapkan bagi CPDB di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang akan mengikuti seleksi Jalur Prestasi Akademik, Nahdiana merinci pada jenjang SMP dan SMA, disiapkan kuota sebanyak 25 persen, terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.

"Sedangkan, untuk jenjang SMK, disiapkan kuota sebanyak 55 persen, terdiri dari 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," ujar Nahdiana.

Adapun seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.

"Nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sedangkan, nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris," ucap Nahdiana.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020