Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat berencana membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan dana penanganan virus corona atau COVID-19 di daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRP Papua Barat Saleh Seknun di Manokwari, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk penanganan COVID-19 serta dampaknya. DPRP menginginkan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran dan terserap secara maksimal.

"Anggaran yang disiapkan Pemprov Papua Barat untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp197 miliar. Anggaran ini berasal dari rasionalisasi, pemotongan 50 persen dana belanja modal dari setiap OPD termasuk sekretariat DPRP Papua Barat," ucap Saleh.

Baca juga: Sejumlah investor tawarkan pembiayaan proyek kereta api di Papua Barat

Ia menyebutkan pembentukan pansus merupakan keinginan sebagian besar anggota DPRP. Selain pendistribusian bantuan bahan pangan, pansus juga akan mengawasi proses administrasi terkait rasionalisasi PAD APBD 2020 serta realisasi anggaran pada penanganan COVID-19.

Menurut dia, seluruh komisi di DPRP akan terlibat dalam pansus. Dengan pengawasan yang optimal dari dewan diharapkan penanganan COVID-19 serta pendistribusian bantuan tepat sasaran dan merata.

‘’Pembagian bahan makanan, jangan sampai ada yang terlewatkan. Masyarakat yang selayaknya membutuhkan bantuan harus dapat, intinya harus merata dan tepat sasaran,’’ ujarnya.

Dalam penyaluran bantuan bahan makanan, menurut dia, Pemprov Papua Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp48 miliar. Bantuan disalurkan ke kabupaten/kota yang diserahkan langsung oleh gubernur dengan melibatkan organisasi keagamaan.

Baca juga: Jalur transportasi laut rute Wondama--Manokwari dibuka kembali

‘’Pemerintah provinsi menyerahkan ke pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke masyarakat. Perlu dipahami masyarakat bahwa yang menentukan penerima bantuan bukan provinsi dan apa yang dilakukan gubernur sudah benar,’’ tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan ini belum bisa memastikan apakah bantuan bahan makanan sudah tepat sasaran atau belum. Hal ini akan ditelusuri Pansus COVID-19.

Terkait realokasi anggaran atau pemotongan belanja modal sebesar 50 persen, Seknun mengatakan DPRP Papua Barat belum mendapat laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat.

‘’Memang kami sudah mendapat informasi bahwa TAPD sudah melakukan rasionalisasi dan sudah dilaporkan ke pemerintah pusat, tetapi DPRP Papua Barat belum mendapatkan laporan secara tertulis,’’ ujarnya.

Baca juga: Gubernur Papua Barat harap secara bertahap penerbangan kembali normal

DPRP Papua Barat juga berencana akan memanggil TAPD untuk menjelaskan realokasi anggaran tersebut di setiap OPD.

Pewarta: Toyiban
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020