UU No 7/2016 memandatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelenggarakan kegiatan perlindungan jiwa dan usaha pembudidayaan ikan di dalam negeri
Jakarta (ANTARA) - Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menginginkan kalangan pembudidaya ikan skala kecil di berbagai daerah benar-benar meraih manfaat dari program asuransi yang dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"UU No 7/2016 memandatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelenggarakan kegiatan perlindungan jiwa dan usaha pembudidayaan ikan di dalam negeri," kata Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Abdul Halim menegaskan bahwa bertolak dari mandat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka perlu dipastikan bahwa pembudidaya ikan skala kecil memperolah manfaat seluas-luasnya.

Ia juga menginginkan adanya transparansi terhadap program asuransi yang dikembangkan, seperti sudah sejauh mana capaian program yang telah dilakukan oleh KKP.

Baca juga: KKP siapkan asuransi bagi pembudidaya ikan kecil

Baca juga: Dirjen KKP: Program asuransi perikanan tambah semangat pembudidaya


Menurut dia, skema perlindungan jiwa dan usaha budidaya ikan yang diterapkan di kalangan masyarakat Pertambakan Udang Bumi Dipasena, Lampung, bisa dijadikan sebagai contoh.

"Program perlindungan jiwa dan usaha budi daya ikan (di Dipasena) dilakukan melalui Koperasi Bumi Dipa. Koperasi mengeluarkan dana untuk operasional dan mengalokasikan dana cadangan risiko usaha," kata Abdul Halim.

Dengan demikian, lanjutnya, maka apabila terjadi gagal panen atau gangguan selama usaha budi daya dijalankan, maka koperasi tidak membebankan kepada pembudidaya yang menggarap lahan atau pemilik lahan, melainkan menggunakan dana cadangan risiko usaha tersebut.

Baca juga: KKP kembangkan asuransi mikro akuakultur bagi pembudidaya perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020